Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu. yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding danintroduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.
Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu.
Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.
Hukum positif atau stellingsrecht merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.
Ius constitutum adalah hukum positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.
Unsur-unsur lain dari hukum positif, yaitu:
a. Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”.
Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.
b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“.
Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.
c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.
Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.
Hukum positif adalah terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht.
Dari pendapat para ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.
Ius constitutum atau ius positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.
Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.
Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan olehhukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.
Ius positum (hukum positif) atau ius constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI) DAN HUKUM POSITIF
Langganan:
Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar