Freemasonry adalah sebuah organisasi persaudaraan yang asal-usulnya tidak jelas antara akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Freemasonry kini ada dalam beragam bentuk di seluruh dunia dengan jumlah anggota diperkirakan sekitar 6 juta orang, termasuk 150000 orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Skotlandia dan Loji Besar Irlandia, lebih dari seperempat juga orang di bawah yurisdiksi Loji Besar Bersatu Inggris dan kurang dari dua juta orang di Amerika Serikat. Organisasi Freemasonry tidak memunyai pusat dan setiap negara memunyai organisasi yang berdiri sendiri. Sekalipun demikian setiap organisasi Freemasonry di mana pun akan memunyai nomor pendirian dan berhubungan satu dengan lainnya. Freemasonry merupakan organisasi yang tertutup dan ketat dalam penerimaan anggota barunya. Organisasi ini bukan merupakan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Tujuan utamanya adalah membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir dengan standar moral yang tinggi.
Monoteisme Kultural yaitu berketuhanan yang satu.
Lex Posterior yaitu hukum baru, derogate lex prior yaitu sebelumnya. Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
Rechtsvacuum yaitu kekosongan hukum. “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai “suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat”, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan”
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini yaitu hukum / undang-undang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok / tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa / fakta yang seyogianya diaturnya.
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
Lex Specialist derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan
Di Inggris, Yurisprudensi, jurist artinya ahli hukum. Prudence artinya kebijakan, ketetapan, kehati-hatian.
Terjadinya Yurisprudensi. Terjadi Rechtsvacuum – dibutuhkan keputusan – melakukan perundingan – putusan yang adil – dicontoh hakim lain dalam kasus yang serupa.
Paul Scholten berpendapat hukum ada didalam Undang-Undang tapi masih harus diketemukan (ditafsirkan adil atau tidak).
Politik Hukum Nasional. Politik hukum merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.
Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 945.
Politik Hukum Nasional seyogianya memuat:
- Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
- Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
- Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
- Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
- Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum.
Idealnya politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UU 1945 yakni :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Berdasarkan kriterianya hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
Menurut sumbernya, hukum dibedakan sebagai berikut :
Sumber hukum formal, terdiri dari :
1) Hukum undang-undang;
2) Hukum kebiasaan/hukum adat;
3) Hukum traktat (perjanjian);
4) Hukum yurisprudensi;
5) Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
Sumber hukum material terdiri dari :
1) Filosofis (menurut filosofi),
2) Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan
3) Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).
Menurut bentuknya, hukum ini terdiri dari :
Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.
Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
- Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
- Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
- Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
- Hukum asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan sebagai berikut.
- Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
- Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
Menurut sifatnya, hukum dibedakan sebagai berikut.
- Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
- Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
Menurut isinya, hukum dibedakan sebagai berikut :
- Hukum publik (public law/recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
- Hukum privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).
Sumber-sumber Hukum
sumber hukum ialah “asal mulanya hukum” segala seuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Yang dimaksud “segala sesuatu” tersebut adalah factor-faktor yang mempengaruhi terhadap timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya norma hukum.
Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah hukum, tempat dari mana berasalnya isi hukum, atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
Faktor-faktor yang menentukan isi hukum dapat dikelompokkan atas “faktor ideal (filosofis), faktor sejarah (historis) dan faktor kemasyarakatan (Sosiologis)”.
Sumber Hukum Formal ialah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati.
Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk). Sumber hukum formal adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum (formele detrminanten van de rechtsvorming), menentukan berlakunya hukum.
Bentuk sumber-sumber hukum formal ialah
Undang-Undang.
- Undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin) adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau setiap “keeputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.
- Undang-undang dalam arti “formal” (wet in formale zin) ialah “setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamkan “undang-undang”.
Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap, dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama.
Yurisprudensi, berasal dari kata jurisprudential (bahasa latin) yang berarti “pengetahuan hukum” (rechtsgeleerdheid), dalam bahasa inggris jurisprudence artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (algemene rechtsleer atau general theory of law).
Traktat atau treaty atau perjanjian internasional dipergunakan sebgai sumber hukum dalam arti formal, karena itu harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional.
Doktrin Hukum, doktrin atau ajaran-ajaran atau pendapat para ahli hukum/sarjana hukum terkemuka dan berpengaruh, besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.
Konflik Antarumber Hukum, konflik dapat terjadi antara sumber hukum formal, misalnya sebagai berikut.
a) Lex specialis derogate lex generalis, yaitu apabila terjadi konflik antar undang-undang yang bersifat khusus dengan undang-undang yang bersifat umum, maka undang-undang yang bersifat umum harus dikesampingkan.
b) Lex superiori derogate lex inferiori, yaitu apabila ada dua undang-undang yang tidak sederajat tingkatannya mengatur objek yang sama dan saling bertentangan, maka undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan undang-undang yang tingkatannya dibawahnya.
c) Lex posteriori derogate lex priori, yaitu undang-undang atau peraturan yang berlaku belakangan (baru) mengesampingkan undang-undang atau peraturan terdahulu (lama).
Konflik antara undang-undang dengan kebiasaan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan kebiasaan maka pada prinsipnya undang-undang yang harus diberlakukan atau dipergunakan, terutama undang-undang yang bersifat memaksa.
Konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan, apabila terjadi konflik antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat diselesaikan dengan asas res judicata pro veritate habetur, artinya “putusan hakim (pengadilan) adalah benar”.


0 komentar:
Posting Komentar